Peran Keamanan Siber Bagi Individu: Hati-Hati Data Pribadi Incaran Hacker

Seiring dengan perkembangan digitalisasi, jumlah pengguna internet pun meningkat. Menurut laporan We Are Social 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2023 meningkat hingga 5,4% dibandingkan dari tahun 2022 menjadi 213 juta pengguna. Tanpa disadari, segala aktivitas yang dilakukan secara online akan meninggalkan data berupa jejak digital, misalnya saat mendaftar aplikasi, berbelanja, dan berkomunikasi. Dalam abad ke-21, data menjadi sesuatu yang sangat penting dan perlu dijaga keamanannya. Bahkan dalam pidato Presiden Indonesia, Joko Widodo saat Hari Pers Nasional 2023 menyebutkan Istilah “Data adalah ‘New Oil” yang berharga”. Pernyataan tersebut merujuk pada perusahaan yang mengumpulkan data pribadi untuk dimanfaatkan dan mempengaruhi preferensi pengguna. Dengan segala pemanfaatan data individu untuk berbagai tujuan menjadikan data pribadi sebagai incaran para pelaku kejahatan siber.

Data Pribadi dan Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Merujuk pada Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), data pribadi didefinisikan sebagai data seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai sistem. Data pribadi memuat informasi, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, informasi kesehatan, data anak, dan masih banyak lagi. Data pribadi digunakan untuk mengidentifikasi atau sebagai identitas seseorang dalam menggunakan internet. Sayangnya, masih banyak publik yang mengabaikan keamanan perlindungan data pribadi hingga kasus serangan siber pun terjadi. Selain itu, di tengah pesatnya kemajuan teknologi membuat peretas semakin gencar untuk melakukan pencurian terhadap data pribadi. Akibatnya kini perusahaan juga perlu semakin gencar melindungi keamanan data pengguna. Menurut hasil riset Zippia tahun 2022, terjadi peningkatan pada jumlah perusahaan yang menjadi sasaran serangan siber dalam rentang tahun 2019 hingga 2021. Pada tahun 2019 sebesar 78 persen, tahun 2020 sebesar 80,7 persen dan kembali meningkat pada 86.2 persen. 

Data pribadi kini menjadi ‘komoditi’ berharga karena peretas tidak hanya mencuri, tetapi juga memperdagangkannya secara ilegal. Salah satu kasus yang baru ini terjadi adalah perdagangan data pribadi oleh Bjorka. Hacker Bjorka berhasil mencuri 34 juta data paspor dan menjual melalui situs dark web sebesar US$ 10.000. Oleh karena itu, penting untuk menyadari keamanan data pribadi.

3 Alasan Pentingnya Menjaga Data Pribadi

1. Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi

Data pribadi adalah data individu di media sosial yang bertujuan sebagai alat identifikasi. Penjahat siber seringkali mencuri data pribadi untuk menyalahgunakannya, misalnya untuk melakukan penipuan dengan mengidentifikasi diri sebagai korban, menjual data pribadi di situs ilegal hingga melakukan pinjaman online. Mengutip dari BBC, pada tahun 2019 sempat terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online. Meskipun tidak disebutkan jumlah korban, tetapi hal ini tetap menjadi perhatian bagi publik. Selain itu, pada 14 Juli 2023 sempat terjadi kebocoran 377 juta data penduduk Indonesia yang diduga dicuri dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil. Data tersebut kemudian dijual oleh seseorang dengan nama samaran “RRR”. Hal yang mengkhawatirkan adalah peretas mempunyai data nama lengkap ibu yang menjadi lapisan keamanan dalam sektor perbankan.

2. Menghindari Kerugian

Dalam pembahasan sebelumnya, penyalahgunaan data pribadi tentunya akan menimbulkan kerugian, mulai dari rasa malu, hilangnya kepercayaan hingga kerugian secara finansial. Ketika peretas mempunyai akses ke informasi pribadi, seperti informasi keuangan, email dan kata sandi yang dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk melakukan pembelian secara online dengan akun yang terhubung, mengirim pesan palsu untuk menipu, atau bahkan mengakses rekening bank. Selain itu, penyalahgunaan data juga dapat mencemarkan reputasi seseorang. Oleh karena itu, penyalahgunaan data pribadi yang dimanfaatkan oleh peretas dapat berdampak buruk bagi korban.

3. Hak Menjaga dan Kendali Atas Data Pribadi

Secara global, setiap individu mempunyai kontrol atas privasi data pribadi yang termuat dalam Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966. Negara Indonesia juga mempunyai hukum mengenai hak pemilik data pribadi yang diatur dalam RUU PDP. Beberapa hak memuat pemilik data mempunyai hak atas penggunaan data pribadi, mengubah data menjadi akurat, meminta akses dan salinan, menghapus data, membatalkan persetujuan proses data pribadi, mengajukan keberatan dan hak-hak lainnya.

Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi

Dalam upaya menjaga keamanan data pribadi diperlukan sinergi antar individu sebagai pemilik data hingga perusahaan dan instansi yang mengumpulkan data. Dengan cara:

1. Menggunakan Kata Sandi yang Kuat

Sebaiknya hindari kata sandi yang mengandung informasi yang mudah ditebak, seperti nama lengkap dan tanggal lahir. Kata sandi yang kuat perlu bersifat unik, misalnya kombinasi antara huruf besar dengan huruf kecil, angka, simbol maupun format kata sandi unik lainnya. Namun, pengguna perlu memastikan sandi tetap mudah diingat.

2. Mengaktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA)

Autentikasi dua faktor menjadi lapisan keamanan ekstra yang menjamin peretas atau pihak lain tidak bisa mengakses meskipun mengetahui kata sandi. Dengan autentikasi, maka pengguna perlu memasukan kode keamanan khusus setiap mengakses data atau akun. Beberapa merek besar yang telah memanfaatkan autentikasi dua faktor adalah Google, Facebook, dan Instagram.

3. Jangan Sembarang Mengakses Link atau Dokumen Tidak Dikenal

Hal ini terkait dengan kejahatan siber, yaitu ransomware dan sniffing. Ransomware adalah program berisi virus yang dapat menghancurkan dan membatasi akses individu. Sedangkan sniffing adalah tindakan penyadapan dengan jaringan internet. Akhir-akhir ini, tindak kejahatan siber sniffing kerap terjadi melalui pesan singkat dengan modus kiriman paket hingga undangan pernikahan. Menurut laporan Kompas pada Januari 2023, korban sniffing sebanyak 492 korban dengan kerugian hingga 12 Miliar Rupiah.

Kesimpulan

Dengan segala kemudahan yang ditawarkan oleh digitalisasi membuat publik mengabaikan ancaman serius kejahatan siber yang mengintai. Meski demikian, para peretas terus meningkatkan upaya untuk mencuri data pribadi. Semua pihak, termasuk individu, perusahaan, dan pemerintah, perlu bekerja sama dalam melindungi data pribadi dari ancaman kejahatan siber. Dengan tindakan yang tepat maka akan menjaga data pribadi agar tetap aman dan terhindar dari potensi kerugian yang dapat timbul akibat penyalahgunaan data.

Kelola dan jaga keamanan data pribadi dengan Vidia Cloud. Dengan lebih dari 50 tenaga IT Profesional berpengalaman di bidangnya dan dukungan 24×7 melalui berbagai channel siap membantu tingkatkan keamanan siber! Hubungi kami sekarang di vidia@visionet.co.id atau kunjungi situs kami di https://www.vidiacloud.com/contact/. 

Sumber:

https://www.kompas.tv/video/369933/penjelasan-rinci-soal-sniffing-modus-penipuan-yang-bisa-akses-hp-korban

https://www.bbc.com/indonesia/majalah-57046585

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230209110332-37-412372/jokowi-data-adalah-new-oil-yang-berharga-tidak-terhingga

https://www.zdnet.com/article/a-hacker-group-is-selling-more-than-73-million-user-records-on-the-dark-web/

https://www.liputan6.com/tekno/read/5336849/hacker-bjorka-jual-34-juta-data-paspor-orang-indonesia-dengan-murah-di-dark-web

https://infobanknews.com/awas-data-pribadi-bocor-jadi-ancaman-serius-bagi-negara/

Table of Contents

For more info & inquiries

Send a message